Pengertian Asuransi Jiwa Bagi Kita

Posted by Gokucing Wednesday, September 12, 2012 0 comments
Pengertian Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah sebuah jaminan untuk jiwa kita di masa yang akan datang. Asuransi jiwa dapat dikatakan sebuah pelimpahan resiko atas kerugian keuangan oleh Tertanggung kepada Penanggung. Resiko yang dilimpahkan oleh Tertanggung kepada Penanggung bukanlah resiko hilangnya jiwa seseorang, melainkan kerugian keuangan sebagai akibat hilangnya jiwa seseorang atau karena mencapai umur tua sehingga tidak produktif lagi. Asuransi dapat dikatakan sebagai penanggungan yaitu penanggungan terhadap pihak yang menggunakan asuransi.

Pihak yang menggunakan asuransi ini adalah orang-orang yang memiliki resiko yang sama dan melakukan kesepakatan yang menunjuk sebuah perusahaan asuransi untuk melakukan penanggungan resiko yang mungkin dapat timbul sewaktu-waktu dalam hidup mereka. Perjanjian dengan erusahaan inilah yang disebut dengan kontrak asuransi jiwa.

Obyek Asuransi Jiwa

Orang yang masih hidup adalah obyek yang dijaminkan dalam asuransi jiwa, yang biasa disebut sebagai pihak tertanggung. Untuk polis asuransi jiwa, pihak yang akan menerima pembayaran dari eristiwa kematian pihat tertanggung adalah para ahli waris yang mana telah ditentukan sendiri oleh pihak tertanggung.

Jenis Resiko yang Dapat Dipertanggungkan

Sepanjang hidup manusia selalu dihadapkan kepada kemungkinan terjadinya peristiwa-peristiwa yang dapat menyebabkan lenyap atau berkurangnya nilai ekonominya . Ini mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri dan keluarganya atau orang lain yang berkepentingan. Dengan kata lain, manusia selalu menghadapi peristiwa-peristiwa yang akan menimbulkan resiko sebagai berikut;

(1) Meninggal dunia (death) baik secara alamiah (natural death) maupun meninggal pada usia muda karena sakit, kecelakaan (accidental death) dan lain sebagainya.
Setiap orang pasti akan meninggal dunia, meskipun tidak pasti kapan hal tersebut akan terjadi. Kematian pencari nafkah akan berakibat hilangnya sumber pendapatan bagi yang berkepentingan. Oleh karena itu diperlukan jaminan keuangan dalam jangka waktu tertentu selama yang ditinggalkan belum dapat menyesuaikan diri dengan kondisi baru.

(2) Cacat badan (disability) karena sakit atau kecelakaan.
Sebagai akibat sakit atau kecelakaan, seseorang secara fisik atau mental tidak dapat bekerja sementara sehingga mempengaruhi penghasilan. Sedangkan jika seseorang menderita cacat total dan tetap, mereka tidak dapat bekerja sama sekali.

(3) Penyakit kritis
Penyakit kritis bisa datang sewaktu-waktu tanpa memandang usia, apakah seseorang itu masih muda atau sudah tua. Penyakit kritis itu tidak dapat diketahui kapan datangannya dan tidak dapat diketahui dengan pasti.

(4) Umur tua (old age) / Pensiun
Peristiwa hari tua pasti akan terjadi, tetapi berapa lama kehidupan hari tua tersebut berlangsung, tidak bisa diketahui dengan pasti.

(5) Pendidikan
Perkembangan dunia pendidikan semakin lama semakin bagus. Biaya  seorang anak yang akan melanjutkan pebndidikan semakin lama pun semakin mahal. Orang tua harus bisa mensiasati perkembangan dunia pendidikan dengan sangat serius, karena biaya pendidikan sekarang dan  sepuluh tahun kedepan pasti jauh berbeda peningkatanya.

Jenis-jenis polis asuransi jiwa

Dari berbagai macam jenis asuransi jiwa yang tersedia saat ini, pada dasarnya ada 3 jenis asuransi jiwa.

1. Asuransi jiwa berjangka ( Term Insurance)
Merupakan kontrak asuransi jiwa dimana uang pertanggungan dibayarkan hanya jika kematian terjadi dalam periode masa pertanggungan asuransi masih berlaku. Term Insurance adalah bentuk asuransi yang paling sederhana dan paling tua. Jenis asuransi ini terkadang disebut juga asuransi sementara, sesuai dengan asuransinya. Jumlah premi pada asuransi ini juga termurah dibandingkan dengan asuransi jiwa seumur hidup dan asuransi jiwa Dwiguna.

2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)
Asuransi Jiwa seumur hidup dirancang untuk menyediakan proteksi seumur hidup Tertanggung selama ia menjaga polisnya tetap aktif dengan melalui pembayaran premi polisnya. Selain proteksi meninggal, polis in juga menyediakan elemen tabungan yang dikenal sebagai nilai tunai yang timbul karena premi tetap.

3. Asuransi Jiwa Dwiguna
Asuransi ini terdiri dari dua elemen, yaitu proteksi jiwa dan tabungan. Proteksi jiwa memberikan perlindungan kematian. Elemen tabungan pada asuransi ini lebih tinggi sehingga sesuai untuk tujuan menabung. Dengan adanay elemen  tabungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Asuransi Berjangka dan Asuransi Jiwa seumur Hidup.

4. Asuransi Jiwa Unitlink
Selain ketiga jenis polis di atas atau disebut juga polis tradisional, dalam bisnis asuransi jiwa dikenal pula polis asuransi Unitlink. Polis asuransi jiwa Unitlink menggabungkan komponen asuransi dengan dana investasi. Polis ini memberikan pemegang polis perlindungan asuransi jiwa sekaligus kesempatan untuk berpartisipasi dalam investasi yang dikelola oleh perusahaan asuransi. Dana yang ditempatkan dalam produk dipotong untuk perlindungan asuransi dan sisanya diinvestasikan dalam bentuk unit dari dana yang terkait.

Tujuan dari polis ini adalah untuk investasi. Dengan mengaitkan hasil investasi polis unitlink dengan kinerja dari sebuah dana, pemegang polis berpotensi mendapatkan hasil investasi lebih tinggi daripada polis tradisional. Risiko investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang polis dan kemungkinan nilai polis bisa turun. Jadi, walalupun hasil investasi polis berpotensi lebih besar, dari polis tradisioanl, resiko investasinya juga besar.

Jenis-jenis Produk Unitlink

Premi Asuransi atau biaya ber-asuransi merupakan pra-syarat adanya perjanjian asuransi, karena tanpa adanya premi tidak akan ada asuransi (No premium No insurance).

1. Premi Tunggal
Untuk premi tunggal, premi dibayarkan sekaligus (lump sum) dan digunakan untuk membeli unit dari suatu dana.

2. Premi Berkala atau Premi Reguler
  Untuk jenis ini premi dibayar secara berkala atau reguler. Unit dibeli begitu premi diterima.


Unsur-unsur penting yang terdapat dalam Pengertian Asuransi :

    Asuransi adalah suatu perjanjian
    Premi merupakan pra-syarat perjanjian
    Penanggung akan memberikan pergantian kepada Tertanggung
    Kemungkinan terjadinya peristiwa tak tertentu atau peristiwa yang tidak pasti

Untuk sahnya suatu Perjanjian Asuransi diperlukan empat syarat :

    Sepakat mereka mengikatkan dirinya
    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
    Suatu hal tertentu
    Suatu sebab yang halal

Jadi, dengan kata lain, Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan atau transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain (dalam hal ini adalah perusahaan asuransi). Nah, bagi pecinta Gokucing demikian ulasan tentang "Pengertian Asuransi Jiwa". Semoga dapat memberika sesuatu yang bermanfaat bagi anda. Dan diharapkan mau mengunjungki Gokucing lagi di waktu yang akan datang.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Pengertian Asuransi Jiwa Bagi Kita
Ditulis oleh Gokucing
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://gokucing.blogspot.com/2012/09/pengertian-asuransi-jiwa-bagi-kita.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 comments:

Post a Comment

Template by Bamz | Copyright of GoKucing.